Magetan. - RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024. Dalam konteks penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per dusun dan musyawarah Desa. (Selasa/03/12/24).
Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Penyusunan RPJM Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial "Ucap Kades Kuwon Ibu Sukati".
"PLT Camat Karas Bapak Arif Wibowo Sukoco, ST.MT. menyampaikan secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa antara lain :
- Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif.
- Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pembangunan desa.
- Mengembangkan swadaya gotong royong. memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa. tuturnya".
"Peltu Funindiyanto selalu Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo jajaran Kodim 0804/Magetan menyampaikan harapan kita semua khususnya Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan semoga kedepan Visi-Misi pemerintah desa terlaksana dengan baik dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa. “Pungkas Peltu Funindiyanto " (R 07)